Dalam menjalankan profesinya seorang guru memiliki kode etik yang harus dijalankan supaya dapat menjaga dirinya dan lingkungannya. Kegiatan bimtek kode etik guru ini diikuti oleh seluruh guru dan karyawan di SMP Muhammadiyah 1 Sleman. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 13.00-15.00 WIB.
Pada acara bimtek kali ini Amin darojat, S. Pd. I dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanah dari pemerintah terkait dengan proses pembelajaran dan peningkatan karakter anak. Tim pengembang sekolah menginisiasi dan diawali dengan peningkatan kompetensi kode etik bagi guru, karena kode etik guru memiliki fungsi utama yaitu sebagai kompas pengajaran.
Ibu Sri Winarti, M. Pd selaku narasumber pada bimtek kali menyampaikan bahwa acara bimtek ini merupakan tindak lanjut dari raport pendidikan. Dalam penyampaian materinya Ibu Sriwinarti juga menghimbau kepada pihak sekolah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa misalnya hamil saat masih bersatus sebagai siswa atau menyukai sesama jenis. Beliau menghimbau supaya pihak sekolah lebih waspada.
Konsep dasar kode etik merupakan penjelasan tentang norma dan peraturan untuk guru dengan tujuan dari kode etik ini adalah melindungi hak murid, menjaga kehormatan guru, dan menjaga kualitas pendidikan. Landasan dari kode etik guru adalah undang-undang guru dan dosen. Idealnya seorang guru harus memiliki empat kompetensi yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Dalam penyampaian materi disebutkan bahwa ada 9 poin utama kode etik guru Indonesia yaitu:
- Bimbingan siswa
- Kejujuran professional
- Informasi siswa
- Lingkungan sekolah
- Hubungan masyarakat
- Multi profesi
- Hubungan dengan teman sejawat
- Organisasi profesi
- Kebijakan pemerintah